Meskipun Satjipto Rahardjo udah tiada, melainkan analitik guru besar sosiologi regulasi berikut seputar regulasi progresif perlu dilanjutkan dan diaktualisasikan lebih bersemangat lagi, demi menghasilkan sebuah regulasi yang berwajah keadilan. Sepatutnya itu dikarenakan berdasarkan aku regulasi yang diaplikasikan di Indonesia sejauh ini konsisten berbentuk normatif positivistik.
Beberapa orang memahami bahwa, sejak hidupnya, Satjipto berulang kali mengingatkan bahwa filosofi regulasi yang memang yaitu “regulasi untuk manusia, bukan manusia untuk regulasi”. Tata bertugas slot kakek tua melayani masyarakat, bukan sebaliknya. Kwalitas suatu regulasi diatur bersama kesanggupannya untuk mengabdi kepada kesejahteraan manusia.
Sepatutnya senada juga diceritakan didalam aliran utilitarianisme, Jeremy Bentham. Dia menceritakan bahwa tujuan regulasi yaitu untuk menempuh the greatest happiness for the greatest number of people. (Jeremy Bentham, 1997).
Tata progresif memiliki akal yang mirip bersama Resmi Realism, menyaksikan dan mengevaluasi regulasi dari tujuan-tujuan sosial yang mengidamkan ditempuh serta dampak-dampak yang muncul dari bekerjanya regulasi itu. Sepatutnya ini disebut sebagai akhlak teleologis.
Sistem berdaya upaya teleologis ini bukan tak mencermati regulasi. Regulasi penting, melainkan itu bukan ukuran paling akhir yang lebih diutamakan yaitu tujuan dan dampak. Karena itu, pertanyaan sentral didalam akhlak teleologis yaitu apakah suatu perbuatan itu bertolak dari tujuan yang bagus? Apakah perbuatan yang tujuannya bagus itu juga berdampak bagus? Tentu tak.
Berdasarkan Satjipto Rahardjo, keadilan justru didapatkan via intuisi regulasi. Sebab itu, argumen logis-formal dicari sesudah keadilan diatur untuk membingkai secara yuridis-formal ketetapan yang dipercayai adil hal yang demikian. (Satjipto Rahardjo, 2007).
Dalam rancangan regulasi yang progresif, regulasi tak mengabdi kepada dirinya sendiri, namun untuk tujuan yang berada di luar dirinya. Ini tak sama bersama kultur analytical jurisprudence (aliran regulasi positivisme) yang cenderung menepis dunia luar dirinya; layaknya manusia, masyarakat, dan kesejahteraannya.
Dengan demikian, regulasi perlu berbentuk responsif. Tertib regulasi bisa selalu dihubungkan bersama tujuan-tujuan sosial yang melampaui narasi tekstual didalam hukum. (Yanto Supriadi, 2010)
Dalam kultur analitik positivisme, yang banyak dianut didalam negara demokrasi ketika ini ini, regulasi dikonsepsikan sebagai product legislasi. Tata yaitu hukum perundang-undangan yang dibuat via cara legislasi nasional. Tata berlaku, sebatas dikarenakan udah diatur didalam bentuk hukum perundang-undangan, tanpa menyaksikan apakah isinya adil atau tak adil.
Pengaplikasian analitik resmi-positivism, didalam keadaan regulasi perundang-undangan yang konservatif/elitis, bisa membawa pengaruh kesenjangan (ketidakadilan) ekonomi dan kemiskinan (ketidak kesejahteraan) rakyat bisa kian meluas, dikarenakan kemacetan demokrasi yang terjadi di bawah tekanan neoliberalisme bisa membawa pengaruh regulasi yang dibuat dari cara legislasi bisa cenderung berpihak kepada kebutuhan elite dan melupakan keadilan dan kesejahteraan rakyat banyak.
Sebab itu, untuk pemulihannya, dibutuhkan upaya-upaya yang inovatif guna menerima rancangan regulasi yang lebih berpihak terhadap keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Tata kita ketika ini seolah layaknya sebilah pisau, tajam ke bawah melainkan tumpul ke atas. Kepada orang kecil (the poor), regulasi berbentuk represif; kepada orang besar (the have), regulasi berbentuk terlalu melindungi dan memihaknya.
Fenomena peradilan kepada the poor ataupun the have seolah menampilkan bahwa penegakan regulasi menemui kebuntuan keautentikan formalnya untuk melahirkan keadilan substantif. Sepatutnya ini disebabkan oleh dikarenakan penegak regulasi terpenjara oleh penegakan regulasi yang mengandalkan materi, kelembagaan, serta prosedur yang kaku dan anti bersama inisiasi melanggar hukum. (Suteki, 2010)
Progres, kebutuhan rakyat (kesejahteraan dan kebahagiaan) perlu menjadi spot orientasi dan tujuan akhir penyelenggaraan regulasi. Regulasi pergantian tak ulang berkonsentrasi kepada undang-undang, melainkan kepada kreativitas penegak regulasi didalam mengaktualisasi regulasi didalam zona dan ketika yang ideal.
Tata progresif yang mau pembebasan dari kultur keterbelengguan, memiliki kemiripan bersama analitik Roscoe Pound seputar regulasi sebagai alat rekayasa sosial (social engineering). Usaha social engineering dianggap sebagai keharusan untuk menerima metode-metode yang paling bagus bagi memajukan atau memberi nasehat masyarakat.
Bukti kongkret seputar pemanfaatan regulasi sebagai alat pergantian sosial terjadi di Amerika Serikat kepada 1954. Keputusan Mahkamah Agung Amerika untuk membikin perubahan perilaku orang kulit putih Amerika, yang di mulanya menaruh sikap prasangka kepada orang-orang negro.
Untuk menyingkirkan sikap hal yang demikian, Mahkamah Agung via putusannya, bahwa pemisahan ras di sekolah-sekolah negeri bertentangan bersama konstitusi Amerika. (Satjipto Rahardjo, 1983).
Gerakan regulasi progresif lahir dampak kekecewaan terhadap penegak regulasi, bagus hakim, jaksa, polisi, maupun pengacara yang kerap “berpandangan” positivistik. Penggunaan, cuma terpaku kepada teks didalam undang-undang tanpa berharap menggali lebih didalam keadilan yang ada di masyarakat. Para penganut positivisme kerap slot garansi 100 beralasan memahami civil law yang dianut Indonesia mewajibkan hakim sebagai corong undang-undang (la bouche de la loi).
Regulasi regulasi progresif, yang kepada dasarnya terarah terhadap para penegak regulasi ini, diharapkan bisa mampu memberi nasehat regulasi yang dibuat oleh cara legislasi, yang cenderung elitis, untuk mengarah kepada kebutuhan keadilan dan kesejahteraan rakyat banyak.
Dalam pandangan regulasi progresif, penegak regulasi perlu memiliki sensitifitas kepada situasi sulit-situasi sulit krusial didalam relasi–relasi manusia, juga keterbelengguan manusia didalam struktur-struktur yang menindas; bagus politik, ekonomi, ataupun sosial tradisi. Dalam konteks ini, regulasi progresif perlu tampil sebagai lembaga yang emansipatif (membebaskan). Di sinilah peran sentral para penegak regulasi hal yang demikian.
Para penegak regulasi mampu laksanakan pergantian yang kreatif kepada hukum yang ada tanpa perlu tunggu pergantian hukum (changing the law). Hukum yang buruk tak perlu menjadi penghambat bagi para pelaku regulasi untuk menghadirkan keadilan bagi rakyat dan pencari keadilan, dikarenakan mereka mampu laksanakan interpretasi secara baru kepada suatu undang-undang.
Untuk mampu menghadirkan deskripsi regulasi yang utuh di tengah masyarakat, berharap atau tak, kita (penegak regulasi) perlu mempelajari regulasi dan metode berhukum kita bersama berani timbul dari urutan kultur penegakan regulasi yang cuma bersandarkan terhadap hukum perundang-undangan belaka.
Tata bukan sebatas perundang-undangan yang berada zona hampa yang steril dari aspek-aspek non-regulasi. Tata perlu dipandang didalam perspektif sosial, dikarenakan regulasi bukan cuma rule, namun juga behavior. Tata perlu progresif menyongsong pergantian sosial bersama selalu mengupayakan menghadirkan keadilan substantif.
Akhirnya kita lihat, hakekatnya, udah ada pintu masuk bagi pemakaian regulasi progresif didalam praktik pengadilan di Indonesia, secara legal udah dikasih oleh UU Kekuasaan Kehakiman yang menentukan bahwa kekuasaan kehakiman bertugas untuk menegakkan regulasi dan keadilan.
Dalam rangka itu, hakim diharuskan untuk menggali skor-skor regulasi dan keadilan yang hidup didalam masyarakat. Ini artinya bahwa hakim tak sekedar bertugas memakai hukum apa adanya, melainkan bagaimana pemakaian itu mampu menghasilkan keadilan. Di sini kreativitas hakim menjadi benar-benar memutuskan. Dengan seperti ini, karenanya keadilan yang substantif bisa tercapai.
, penegak regulasi beroleh peran yang utama untuk slot bet kecil mengaktualisasikan regulasi yang progresif. Para penegak regulasi, bagus hakim, jaksa, polisi ataupun pengacara, perlu memiliki kesadaran, empati, keberpihakan, dan kepedulian atas penderitaan yang dialami rakyat kecil. Dengan demikian, keadilan substantif bisa terbentuk.
Leave a Reply